Rabu, 24 Februari 2016

Bolehkah Isteri Memberi Nafkah Buat Suami dan Anaknya Menurut Islam? Ini Jawabannya

Tugas dan tanggungjawab suami adalah memberi nafkah lahir batin kepada isteri dan anak-anaknya. Isteri bertanggungjawab kepada suami dan anak-anaknya untuk urusan rumah, seperti menyediakan kebutuhan anak saat akan ke sekolah, pendidikan anak di rumah, dll.
sumber : radioelnury.com

Lalu bolehkah isteri memberi nafkah buat suami dan anaknya? Jawaban untuk pertanyaan tadi terkait dengan jawaban bagaimana jika isteri bekerja

Ada kejadian di masa Rasulullah saw yang bisa dijadikan pelajaran sekaligus jawaban atas pertanyaan tadi. Seorang wanita dari golongan sahabat bernama, Zainab al-Tsaqafiyyah. Zainab adalah isteri Abdullah bin Mas’ud, yang juga merupakan sahabat Nabi saw. Zainab sejak awal adalah seorang pengrajin. Dari hasil usahanya itu, dia memberi nafkah kepada suami dan anak-anaknya, karena pendapatan suaminya jauh lebih sedikit dari rezeki yang didapatkan dari usahanya itu.


Tak ayal, sebagai muslimah yang berbeda dari kebiasaan keluarga muslimah kebanyakan saat itu, Zainab merasa ragu dengan keadaannya. Dalam hati kecilnya dia selalu bertanya, apakah benar tindakannya. Bolehkah seorang isteri memberi nafkah buat suami dan anaknya?

Suatu hari Zainab memberanikan diri membicarakan hal ini dengan suaminya. Menurutnya, kondisinya sebagai pemberi nafkah membuatnya terganggu bersedekah di jalan Allah. Saya memohon, tanyakan kepada Rasulullah saw, “jika yang kulakukan ini termasuk kebaikan akan aku lanjutkan. Dan jika bukan termasuk kebaikan, aku akan berhenti mengerjakannya”. Katanya.

Suaminya, Abdullah bin Mas’ud ra, lalu menyampaikan pertanyaan sang isteri kepada Rasul saw. Setelah Rasul saw mendengar pertanyaan yang disampaikan oleh Abdullah bin Mas’ud, Rasul pun menjawab, “pahala bagi isteri yang memberi infak kepada anak dan suaminya.”

sumber (muslimah-id.com)

0 komentar:

Posting Komentar